
Legalitas Rumah Dokumen yang Harus Dimiliki Sebelum Membeli
Membeli rumah adalah investasi besar yang membutuhkan persiapan matang, terutama dalam hal legalitas rumah. Memastikan semua dokumen sah dan lengkap akan melindungi Anda dari risiko hukum di kemudian hari. Berikut adalah panduan lengkap tentang legalitas rumah yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan pembelian.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan sah atas suatu properti. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi legalitas rumah paling penting. Pastikan sertifikat tersebut atas nama pemilik yang valid dan tidak sedang dalam sengketa. Jika rumah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), pastikan masa berlaku masih cukup panjang atau bisa diupayakan konversi ke SHM.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah dokumen wajib yang menunjukkan bahwa rumah dibangun sesuai peraturan tata ruang. Legalitas rumah ini menjamin bahwa konstruksi bangunan aman dan legal. Periksa kesesuaian antara dokumen IMB/PBG dengan kondisi fisik rumah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa rumah layak huni dan memenuhi standar keselamatan. Legalitas rumah ini penting terutama untuk rumah baru atau hasil renovasi besar. Tanpa SLF, Anda bisa kesulitan mengurus utilitas seperti listrik dan air.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dibayar lunas oleh penjual. Legalitas rumah ini menunjukkan bahwa properti bebas dari tunggakan pajak. Anda bisa meminta bukti pembayaran terbaru atau mengeceknya di kantor pajak setempat.
5. Akta Jual Beli (AJB) dan PPAT
Proses jual beli rumah harus disahkan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini menjadi bukti transaksi resmi dan termasuk dalam legalitas rumah yang wajib ada. Pastikan AJB telah didaftarkan ke BPN untuk menghindari klaim ganda.
6. Surat Keterangan Bebas Sengketa
Sebelum membeli, mintalah Surat Keterangan Bebas Sengketa dari penjual atau kelurahan setempat. Legalitas rumah ini memastikan bahwa properti tidak terlibat masalah hukum, warisan, atau sengketa kepemilikan.
7. Checking Sertifikat di BPN
Lakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keaslian sertifikat dan tidak ada masalah seperti double sertifikat. Langkah ini penting untuk memverifikasi legalitas rumah sebelum transaksi.
Kesimpulan
Memastikan legalitas rumah lengkap dan sah adalah langkah kunci sebelum membeli properti. Dari SHM, IMB/PBG, SLF, PBB, AJB, hingga surat bebas sengketa, semua dokumen ini melindungi Anda dari risiko hukum di masa depan.
Jika Anda mencari rumah dengan legalitas terjamin, kunjungi solaceproperti.com untuk pilihan properti aman dan terpercaya.
Kata Kunci Utama:
Legalitas rumah
Sertifikat Hak Milik (SHM)
IMB/PBG
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Akta Jual Beli (AJB)
Bebas sengketa
TAG :